PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI FILSAFAT ISLAM SADRA
Kewajiban dan Larangan
Semua mahasiswa STFI SADRA diwajibkan:
-
Mentaati semua peraturan/ tata tertib.
-
Memelihara kebersihan kampus dan lingkungannya.
-
Memelihara ketertiban kampus dan lingkungannya.
-
Memakai busana yang rapi, wajar, dan sopan; bagi mahasiswa perempuan sebaiknya mengenakan hijab/kerudung, gamis atau bawahan (rok).
-
Memelihara rambut yang sopan.
-
Saling menghormati tanpa memandang suku, agama, warna kulit dan golongan.
-
Mengikuti kuliah dan kegiatan akademik lainnya, serta hadir di ruang yang telah ditentukan pada saat perkuliahan dimulai. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 20 menit dianggap tidak hadir.
-
Menjaga sopan santun selama dosen memberikan kuliah;
-
Menyalurkan keinginan dan kehendak (aspirasi) melalui saluran yang ada serta berdasarkan peraturan di kampus STFI SADRA
Semua mahasiswa tidak dibenarkan:
-
Memakai celana pendek, celana tiga perempat, memakai kaos oblong dan memakai sandal jepit.
-
Melakukan kegaduhan serta keonaran yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan, diskusi, seminar, maupun kegiatan akademik lainnya, serta dilarang merokok.
-
Saling baku hantam atau berkelahi baik di dalam atau di sekitar kampus.
-
Membawa/menggunakan senjata tajam/senjata api serta barang sejenis lainnya yang dapat membahayakan orang lain selama berada di kampus.
-
Membawa minuman keras, narkotika maupun bahan sejenisnya beserta alat-alatnya selama berada dilingkungan kampus.
-
Menggunakan nama almamater di luar kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa seizin pimpinan kampus.
-
Mendiskreditkan atau merusak nama baik STFI Sadra
-
Mengadakan acara atau kegiatan mahasiswa baik akademik/non-akademik yang membawa ikatan atau hubungan dengan orang maupun lembaga di luar kampus tanpa sepengetahuan serta seizin pimpinan kampus.
-
Membuka/mendirikan perwakilan serta membawa aspirasi organisasi di luar organisasi STFI SADRA tanpa izin.
Mahasiswa yang melanggar peraturan/tata tertib mahasiswa STFI SADRA ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Akademik
Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, perlu ditetapkan sanksi-sanksi pelanggaran terhadap ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi.
Sanksi pelanggaran akademik:
-
Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
-
Mahasiswa tertentu yang belum melunasi biaya pendidikan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik semester seperti UAS atau penangguhan mendapatkan nilai Indeks Prestasi berikutnya kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
-
Beberapa poin sanksi lainnya terdapat dalam kontrak belajar yang wajib ditandatangani setiap mahasiswa baru
Sanksi pelanggaran non-akademik:
-
Teguran.
-
Peringatan tertulis.
-
Larangan mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.
-
Pemberhentian sebagai mahasiswa STFI SADRA apabila melakukan pelanggaran yang merusak nama baik kampus, tidak mengindahkan skorsing dan/atau melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Hal-hal yang belum ada dalam peraturan ini, akan diatur kemudian dalam peraturan yang lebih rinci selanjutnya.