Sadranews — Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), didorong memperkuat tata kelola akademik, termasuk pengelolaan data mahasiswa dan penerbitan ijazah melalui Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
Hal tersebut menjadi salah satu fokus kegiatan sosialisasi dan pembinaan tata kelola akademik PTKI yang berlangsung pada Rabu–Kamis (7–8/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, Ketua PTKIS, operator PISN, serta pengelola akademik di lingkungan Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir utusan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sadra Jakarta sebagai salah satu perguruan tinggi peserta kegiatan. Kehadiran utusan STAI Sadra menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi untuk terus memperkuat tata kelola akademik, meningkatkan ketertiban pengelolaan data, serta mengikuti perkembangan kebijakan dan regulasi pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Sejumlah materi diberikan dalam kegiatan tersebut, mulai dari kebijakan ijazah pada PTKI, urgensi PISN, regulasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional, penggunaan aplikasi PISN, integrasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), hingga sosialisasi Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Agama dan Keagamaan (LAMGAMA).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendis Kemenag RI, Prof. Dr. Sahiron, dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya tata kelola akademik yang tertib dan kepatuhan perguruan tinggi terhadap regulasi. Menurut dia, penerapan sistem digital seperti PISN harus didukung kesiapan sumber daya manusia dan ketelitian dalam pengelolaan data.
“Pengelolaan data akademik harus dilakukan secara tertib, karena data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan dokumen akademik dan pengakuan terhadap lulusan,” ujarnya.
Ia juga meminta pimpinan perguruan tinggi memperkuat koordinasi antara pimpinan, dosen, pengelola akademik, dan operator PISN. Dengan koordinasi tersebut, kesalahan data yang dapat menghambat penerbitan ijazah maupun dokumen akademik lainnya dapat diminimalkan.
Menurutnya, pimpinan PTKIS juga perlu memberikan dukungan dan dorongan kepada dosen untuk aktif melakukan penelitian. Salah satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan adalah program penelitian dasar Litapdimas untuk pengembangan sumber daya manusia dosen PTKIS. Adapun dosen PTKIN tidak diperkenankan mengikuti program penelitian dasar tersebut.
Prof. Sahiron juga menyampaikan adanya program penguatan bahasa dan metodologi penelitian dari Kementerian Agama yang dapat diikuti dosen muda PTKIN dan PTKIS dengan kualifikasi minimal S2. Program tersebut berlangsung selama empat bulan dengan kegiatan lima hari dalam satu minggu. Karena itu, pimpinan perguruan tinggi diharapkan mengikuti perkembangan program penguatan sumber daya manusia yang diselenggarakan pemerintah agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh dosen muda di masing-masing perguruan tinggi.
Pimpinan juga didorong membantu dosen mengembangkan karier akademiknya, termasuk mendorong pengurusan dan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Selain pengembangan dosen, Prof. Sahiron mengingatkan pimpinan agar memperhatikan regulasi dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai kesesuaian lokasi kampus dengan tempat berlangsungnya pembelajaran.
Perguruan tinggi harus memastikan kegiatan perkuliahan berlangsung sesuai ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, perguruan tinggi yang berada di Jakarta tidak dapat begitu saja menyelenggarakan proses perkuliahan di Cirebon tanpa dasar dan ketentuan yang sesuai.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi dan harus menjadi perhatian pimpinan.
Pada sesi awal kegiatan, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terkait ijazah pada PTKI, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan urgensi PISN dalam tata kelola PTKI.
PISN tidak sekadar menjadi sistem untuk memperoleh nomor ijazah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan data pendidikan tinggi yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi. Karena itu, kehadiran Ketua PTKIS dan operator PISN dinilai penting. Pimpinan diharapkan memastikan kebijakan dapat diterapkan di tingkat perguruan tinggi, sementara operator memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan sistem dan mengelola data secara tepat.
Kopertais Wilayah I bersama Kasubtim Mutu Akademik juga memberikan materi mengenai pentingnya PISN bagi PTKIS di lingkungan Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten. Selain itu, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai LAMGAMA yang membahas perkembangan penjaminan mutu program studi dan kesiapan perguruan tinggi dalam menghadapi proses akreditasi. Kegiatan berlanjut sampai pada Kamis (8/10/2026) dengan materi yang lebih teknis. Direktorat Pembelajaran Mahasiswa Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek RI akan memberikan materi mengenai kebijakan dan regulasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional.
Melalui kegiatan ini, PTKI dan PTKIS diharapkan semakin siap menerapkan tata kelola akademik berbasis data. Keberhasilan penerapan PISN tidak hanya bergantung pada kemampuan operator, tetapi juga dukungan pimpinan, ketertiban pengelolaan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi.

