PTKIS Bersiap Hadapi Era Baru Akreditasi LAMGAMA dan PISN

Sadranews — Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tengah memasuki fase baru tata kelola pendidikan tinggi. Peralihan kewenangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan Islam (LAMGAMA) berjalan beriringan dengan penerapan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Dua agenda tersebut menjadi sorotan pada hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional dan Kebijakan Akademik Direktorat PTKI. Kegiatan yang berlangsung di Luminor Pecenongan Jakarta Pusat tersebut diikuti para pengelola Perguruan Tinggi Wilayah I DKI Jakarta dan Banten. STAI Sadra turut mengikuti kegiatan tersebut dengan mengirimkan utusan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai perkembangan kebijakan akreditasi, PISN, serta tata kelola akademik yang berlaku, Kamis (8/10/2026).

Pembahasan tidak hanya berkutat pada kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek teknis, mulai dari mekanisme akreditasi, penggunaan aplikasi PISN, hingga integrasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Wakil Koordinator Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten, Prof. Dr. Sururin, M.Ag., menempatkan PISN sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap legalitas dan keabsahan ijazah lulusan PTKIS.

Melalui PISN, setiap lulusan memperoleh nomor seri unik yang diakui secara nasional. Nomor tersebut memungkinkan dokumen kelulusan diverifikasi secara digital. “PISN memberikan kepastian terhadap legalitas dan keabsahan ijazah lulusan. Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan data akademik mahasiswa tertib sejak awal proses pendidikan. Jangan sampai persoalan data baru diketahui ketika mahasiswa sudah akan wisuda,” ujar Sururin.

Menurut dia, ketertiban data bukan sekadar urusan administrasi kampus. Data akademik menjadi bagian penting dari perjalanan mahasiswa hingga memperoleh ijazah.

Biodata mahasiswa, jumlah SKS, hingga pelaporan tugas akhir harus tercatat dan tervalidasi secara sinkron dalam pangkalan data. Karena itu, penerbitan nomor ijazah tidak semestinya baru dipikirkan menjelang wisuda, tetapi dipersiapkan sejak mahasiswa memulai proses pendidikan.

Manfaat PISN juga akan dirasakan setelah mahasiswa menjadi alumni. Ijazah dapat diverifikasi secara digital ketika digunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, mengikuti seleksi CPNS/PPPK, atau melanjutkan pendidikan. “Ijazah akan digunakan oleh lulusan untuk bekerja, mengikuti seleksi di instansi pemerintah maupun melanjutkan studi. Dengan PISN, proses verifikasi dapat dilakukan secara digital sehingga memberikan kepastian bagi mahasiswa, alumni, dan pihak yang membutuhkan verifikasi ijazah,” kata Sururin.

Kebutuhan membangun tata kelola yang tertib berkelindan dengan perubahan sistem akreditasi. Dr. Yopi Kusmiati, M.Si., Dewan Eksekutif LAMGAMA, mengingatkan bahwa peralihan kewenangan dari BAN-PT ke LAMGAMA tidak sebatas pergantian lembaga.

Perguruan Tinggi, kata Yopi, juga harus memahami standar, instrumen, dan mekanisme asesmen yang akan diterapkan. “Perguruan tinggi perlu melihat perubahan ini secara menyeluruh. Bukan hanya berpindah dari BAN-PT ke LAMGAMA, tetapi juga memahami instrumen, standar, dan mekanisme asesmen yang akan digunakan,” ujar Yopi.

Peralihan kewenangan tersebut berlangsung melalui masa transisi. Dalam periode ini, perguruan tinggi masih dapat mengusulkan proses akreditasi kepada LAM atau BAN-PT sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah masa transisi berakhir, proses akreditasi yang dialihkan menjadi kewenangan LAMGAMA dengan menggunakan instrumen baru.

Yopi juga menjelaskan empat kategori status akreditasi yang perlu dipahami perguruan tinggi. Pertama, Status Terakreditasi Pertama (STP) bagi perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan minimum, termasuk izin Menteri atau PTNBH. Status ini berlaku maksimal dua tahun setelah perguruan tinggi beroperasi dan selanjutnya wajib mengajukan akreditasi penuh kepada LAMGAMA. Kedua, Status Terakreditasi (ST) bagi perguruan tinggi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) melalui Asesmen Kelayakan (AK) dan Asesmen Lapangan (AL). Status ini berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketiga, Status Terakreditasi Unggul (STU) bagi perguruan tinggi yang melampaui SN Dikti berdasarkan hasil AK dan AL. Status ini juga berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Keempat, Tidak Terakreditasi (STT) bagi perguruan tinggi yang gagal memenuhi SN Dikti, dengan konsekuensi pencabutan izin operasional.

Bagi Yopi, pembagian status tersebut menjadi pengingat bahwa persiapan akreditasi tidak bisa dilakukan secara instan. “Akreditasi tidak seharusnya dipersiapkan ketika masa akreditasi sudah hampir berakhir. Perguruan tinggi perlu membangun budaya mutu secara berkelanjutan, sehingga ketika asesmen dilakukan, seluruh proses akademik dan tata kelola sudah terdokumentasi dengan baik,” katanya.

Bagi STAI Sadra, informasi dan pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan institusi menghadapi perkembangan baru tata kelola pendidikan tinggi. Keikutsertaan melalui utusan institusi merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan bahwa perkembangan kebijakan nasional dapat dipahami dan direspons secara tepat di tingkat institusi.

Ketua STAI Sadra, Dr. Otong Sulaeman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan visi dan misi STAI Sadra, khususnya dalam membangun institusi yang terus meningkatkan mutu pendidikan, tata kelola akademik, dan kualitas layanan kepada mahasiswa.

“Kami memandang kegiatan ini sangat relevan dengan visi dan misi STAI Sadra. Penguatan tata kelola akademik, budaya mutu, ketertiban data, serta pemahaman terhadap kebijakan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas institusi. Karena itu, kami mengirimkan utusan untuk mengikuti kegiatan ini agar memperoleh pemahaman yang lebih baik dan dapat menindaklanjutinya dalam pengembangan tata kelola akademik di STAI Sadra,” ujar Dr. Otong Sulaeman.

Menurutnya, perubahan kebijakan akreditasi dan penerapan PISN perlu dipandang bukan semata-mata sebagai tuntutan administratif, tetapi sebagai momentum untuk membangun sistem perguruan tinggi yang semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada mutu.

“Visi dan misi perguruan tinggi pada akhirnya harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, penguatan sistem akademik, validitas data, dokumentasi proses pendidikan, dan budaya mutu harus menjadi bagian dari keseharian institusi, bukan hanya dipersiapkan ketika menghadapi akreditasi,” lanjutnya.

Pembahasan kemudian kembali pada PISN melalui materi dari Direktorat Pembelajaran Mahasiswa, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek RI.

Materi mencakup kebijakan dan regulasi PISN sebagai landasan bagi perguruan tinggi dalam mengelola penomoran ijazah dan sertifikat nasional. Pembahasan kemudian berlanjut pada teknis penggunaan aplikasi dan fitur PISN, yang disampaikan oleh Kasubtim Bina Vokasi, Teknis Penggunaan Aplikasi dan Fitur PISN.

Aspek teknis menjadi penting karena penerapan PISN tidak berhenti pada pemahaman regulasi. Pengelola perguruan tinggi harus mampu menggunakan aplikasi dan fitur yang tersedia secara tepat agar proses penomoran ijazah berjalan sesuai ketentuan.

Materi lainnya membahas evaluasi akademik, tata kelola, serta integrasi data PISN dengan PD Dikti yang disampaikan oleh Kasubtim Mutu Akademik dari Direktorat Pembelajaran Mahasiswa Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI.

Dari sini terlihat hubungan yang kuat antara akreditasi dan PISN. Akreditasi menguji dan memotret mutu serta tata kelola perguruan tinggi, sedangkan PISN memastikan data akademik mahasiswa tersusun secara tertib dan dapat diverifikasi. Keduanya sama-sama membutuhkan fondasi yang sama: data yang valid dan tata kelola yang konsisten. Bagi mahasiswa dan alumni, perubahan ini pada akhirnya bermuara pada kepastian. Akreditasi memberikan gambaran mengenai pemenuhan standar mutu perguruan tinggi, sedangkan PISN memberikan kepastian terhadap legalitas dan keabsahan ijazah.

Bagi perguruan tinggi, tantangannya adalah memastikan seluruh proses tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi ketika diperlukan. Tata kelola harus menjadi bagian dari kebiasaan institusi sehari-hari.

Karena itu, era baru LAMGAMA dan PISN dapat menjadi momentum bagi PTKIS untuk memperkuat budaya mutu, merapikan sistem data, dan meningkatkan kualitas layanan akademik. Bagi STAI Sadra, momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar untuk terus menerjemahkan visi dan misi institusi ke dalam tata kelola akademik yang bermutu, tertib, dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top